JAKARTA – Sejumlah daerah sudah memberikan izin pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi. Adapun syarat yang berlaku yakni pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk bisa masuk mal.
Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai bahwa sertifikat vaksin memiliki potensi untuk dipalsukan. Untuk itu, perlu diantisipasi agar tidak terjadi pemalsuan-pemalsuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pengusaha Mal Rugi Rp5 Miliar dalam Sehari
“Melihat pengalaman kasus yang di bandara itu juga ada kejadian pemalsuan hasil tes PCR. Jadi pemalsuan sertifikat vaksinasi di pusat perbelanjaan atau di fasilitas umum punya potensi juga,” ujarnya secara virtual, Senin (9/8/2021).
Namun, dia menuturkan syarat masuk pusat perbelanjaan dengan syarat melakukan perjalanan udara, memiliki tingkat kepentingan yang berbeda. Menurutnya, orang yang melakukan pemalsuan dokumen seperti hasil tes PCR lebih berpotensi di bandara, sementara pemalsuan sertifikat vaksin untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan potensinya lebih kecil.
Baca Juga: Meski Ada Diskon Biaya Sewa, Pengelola Mal: Tenant Tidak Ada Pendapatan
“Kalau hanya ingin pergi ke mal kemudian harus memalsukan surat vaksin ataupun surat dokter yang entah nyarinya di mana, saya kira effortnya berbeda kalau kita ingin terbang. Kalau melakukan penerbangan kan kita ingin ke satu tujuan yang penting sehingga segala upaya ditempuh,” kata Tulus.