JAKARTA - Bioskop, tempat bermain anak hingga tempat hiburan di pusat perbelanjaan belum boleh dibuka. Kebijakan ini ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan ditutup," tulis aturan tersebut, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:Ā Mal di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25%, APPBI Bilang Begini
Lalu, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangka tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang denganmemperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.Ā
Baca Juga:Ā Ingat! Tak Semua Masyarakat Bisa Masuk Mal
Sementara itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Lalu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
Sedangkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Adapun PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.