Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Begini Proses Masuk Mal

Jonathan Nalom , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |19:46 WIB
Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Begini Proses Masuk Mal
Mal Kembali Dibuka (Foto: Jonathan Nalom)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya.

Dia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan "event", kegiatan keagamaan dan pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melakukan uji coba melakukan pembukaan secara gradual untuk pusat belanja atau mal di daerah yang menetapkan PPKM Level 4.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement