Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |13:20 WIB
Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Rekening (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Sementara, jika para pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan langkah berikut ini

- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna

- Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Masukkan alamat email, kemudian tekan tombol "Kirim"

- Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda

- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

Nama

Tanggal lahir

Nomor KTP elektronik

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan e-mail

Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer. Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

 

1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement