Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Mal Wajib Bawa Hasil Negatif PCR/Antigen, Ini Penjelasan Lengkap Mendag

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |16:57 WIB
Masuk Mal Wajib Bawa Hasil Negatif PCR/Antigen, Ini Penjelasan Lengkap Mendag
Penjelasan Mendag soal PCR/Antigen Jadi Syarat Masuk Mal (Foto: Humas Kemendag)
A
A
A

Sementara itu, beda halnya di pasar rakyat. Mendag menjelaskan bagi masyarakat yang hendak mendatangi pasar rakyat, tidak diberlakukan penunjukkan surat hasil PCR/antigen negatif serta dimungkinkan tanpa menunjukkan sertifikat vaksin. Sehingga dengan demikian, pengunjung bisa langsung melakukan aktivitas perbelanjaan.

“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara,” katanya.

Namun, lanjut Lutfi, khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin.

Dia menambahkan bagi pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.

“Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik,” tutup Mendag.

Sebelumnya, Mendag menginstruksikan bagi pengunjung mal yang belum vaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan hasil PCR / antigen negatif untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement