Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLTS Atap Naik Pamor Melesat 1.000%, Kini Ada 4.000 Pelanggan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |14:21 WIB
PLTS Atap Naik Pamor Melesat 1.000%, Kini Ada 4.000 Pelanggan
Pengguna PLTS atas semakin banyak (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 untuk memperluas pemanfaatan PLTS atap agar tidak hanya bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tetapi juga bagi pelanggan di wilayah usaha non-PLN.

Melalui revisi regulasi tersebut pemerintah akan mempersingkat waktu permohonan izin pemasangan karena pengajuannya berbasis aplikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang memasang PLTS di atap rumah

Terdapat tiga insentif yang akan diberikan pemerintah kepada pengguna PLTS atap yaitu kenaikan tarif ekspor-impor listrik dari semula dikali 65 persen akan ditingkatkan menjadi 75 hingga 90 persen.

Selanjutnya perpanjangan periode reset kelebihan ekspor listrik dari semula tiga bulan menjadi lima bulan. Kemudian, penurunan biaya kapasitas untuk pelanggan industri dari 40 jam menjadi lima jam per bulan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement