JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar mengungkapkan bahwa permintaan pasar properti saat ini belum membaik. Walaupun data yang dirilis Badan Pusat Statistik baru-baru ini memperlihatkan tren membaik, tetapi banyak pengembang khususnya yang bergerak dalam pembangunan apartemen, perkantoran, mal dan hotel masih cukup berat.
 “Karena itu kami pelaku realestat berharap agar para stakeholder khususnya dibidang perbankan mengetahui secara persis kesulitan yang dihadapi pengembang saat ini. Kami minta kebijakan selektif perbankan dalam memberikan kredit dilihat kembali. Di lapangan laporan cancellation pengajuan KPR dan KPA masih sangat tinggi. Mari kita bersama-sama mencari solusi, sehingga industri realestat bisa kembali normal dan bertumbuh,” ujar Arvin, dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:Â Banyak WNA Pulang ke Negara Asal, Apartemen Sewa Alami Penurunan
Pengembang, kata Arvin, sudah melakukan berbagai strategi agar efisien dan menjaga untuk bertahan agar cashflow perusahaan tidak terus terpuruk. Karena itu. REI meminta beberapa kebijakan antara lain berupa, Fleksibilitas KPR (approval KPR & KPA dipercepat, cancelation konsumen dapat di-minimize), Restrukturisasi Modal Kerja & Project Loan serta Recheduling Pembayaran
“Dari kebijakan-kebijakan itu kami berharap tahun 2021 menjadi time to buy property karena jaminan dari debitur properti itu adalah jaminan agunan yang solid yang nilainya akan terus naik setiap tahun,” tambahnya.
Baca Juga:Â Pandemi Covid-19, Masyarakat Berburu Rumah dengan Harga Terjangkau
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengatakan, phaknya sudah menerbitkan POJK terkait stimulus Covid-19 dan melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan agar implementasi kebijakan berjalan dengan cepat dan tepat.
Kebijakan relaksasi menurutnya dimaksudkan agar bank dapat membantu debitur pada sektor yang terdampak dan bank segera melakukan restrukturisasi untuk debitur yang berkinerja baik namun terdampak, termasuk debitur pengembang.