OJK juga meminta Bank tidak ragu membantu debitur terdampak yang memang membutuhkan dana segar untuk menjalankan bisnisnya
“Ada beberapa kebijakan untuk debitur terkena dampak covid-19 diantaranya bahwa bank dapat memberikan kredit yang baru kepada debitur terdampak Covid-19 dan Penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya,” tambahnya
Namun lanjutnya, bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selama pandemi covid-19 ada 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 5,16 juta debitur dengan total outstanding sebesar Rp772 triliun,” tambahnya.
(Feby Novalius)