JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta tahap I sudah cair. Sebanyak 947.499 pekerja sudah ditransfer Rp1 juta ke rekening masing-masing melalui bank Himbara.
Pemerintah mengalokasikan 8,7 juta pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta tahun ini.
Pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, calon penerima BLT subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Berikut fakta-fakta menarik soal BLT subsidi gaji Rp1 juta cair seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
1. BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair
Akhirnya BLT subsidi gaji Rp1 juta cair. Untuk tahap pertama ini, BLT subsidi gaji disalurkan ke 947.499 pekerja yang memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah mengucurkan Rp947,499 miliar untuk mentransfer BLT subsidi gaji ke rekening pekerja. Mekanisme penyaluran BLT subsidi melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Tercatat, total penerima BLT subsidi gaji tahun ini mencapai 8,7 juta pekerja.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengakui telah dicairkan BLT subsidi gaji melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," kata Hadiyanto di Jakarta.
2. Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan
BLT subsidi gaji Rp1 juta sudah dicairkan. Para pekerja bisa mengecek status penerima BLT subsidi gaji di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik Login.
Setelah login berhasil, pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021
Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021
3. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
- Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
4. Beda BLT Subsidi Gaji 2021 dengan 2020
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan perbedaan ini mulai dari batasan gaji hingga penyaluran dana BSU. Berikut beberapa perbedaan yang harus diperhatikan:
Skema BLT Subsidi Gaji pada 2020:
- Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 Juta
- Tidak ada batas wilayah maupun sektor
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 Juta
- Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Skema BLT Subsidi Gaji pada 2021:
- Batasan maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3,5 Juta. Dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh
- Kemudian diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
5. Alasan BLT Subsidi Gaji Cair Tak Serentak
Alasan BLT subsidi gaji tidak cair sekaligus dikarenakan pemerintah ingin penyaluran BLT subsidi gaji tahun ini tepat sasaran, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan berhati-hati agar penerima subsidi gaji bisa tepat sasaran.
"Saat ini kita sedang padankan data dengan program PKH, prakerja dan BPUM," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)