JAKARTA - Presiden Jokowi mengincar pendapatan negara Rp1.840,7 triliun pada 2022. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
Adapun mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.
Baca Juga:Â Tak Tanggung-Tanggung, Sri Mulyani Kucurkan Rp62,8 Triliun untuk Insentif Pajak
"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya, dalam Penyampaian RUU APBN 2022 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Jokowi mengatakan, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Baca Juga:Â RI Kantongi Rp2,2 TrilIun dari Pajak Digital
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.