Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Garuda Indonesia terhadap Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd terkait dengan dugaan kecurangan dalam perjanjian dan diajukan pada 12 September 2018.
Gugatan tersebut dimaksudkan untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat antara Garuda Indonesia dan para tergugat terkait dengan Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian.
(Feby Novalius)