Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restrukturisasi Pertamina Dinilai On The Track, Ini Penjelasannya

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |19:20 WIB
Restrukturisasi Pertamina Dinilai <i>On The Track</i>, Ini Penjelasannya
Pertamina (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Restrukturisasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dinilai merupakan langkah tepat. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja  Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina terkait restrukturisasi tersebut.

"Berarti Pertamina on the track. Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya," kata Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan FSPPB dan beberapa Serikat Pekerja Pertamina. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, langkah direksi Pertamina melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 bukan perbuatan melawan hukum karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.

Baca Juga: Perdana, Pertamina Kapalkan 350.000 Barel Minyak dari Blok Rokan

Herman mengatakan bahwa yang terpenting upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, restrukturisasi juga harus memerhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.

Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pembuatan subholding agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.

Baca Juga: 4 Fakta Pertamina Kelola Blok Rokan, Jokowi Minta Produksi Tak Turun

Contohnya, lanjut Herman, Pertamina sektor hulu fokus menangani peningkatan produksi migas agar dapat mencapai target lifting migas pemerintah. Untuk pengolahan agar fokus menambah kapasitas kilang dengan melakukan akselerasi pembangunan kilang.

"Sedangkan di hilir agar Pertamina memenuhi ketahanan energi di seluruh Tanah Air," ujar Herman.

Menurut Herman, dalam RDPU juga mengemuka bahwa penugasan kepada Pertamina juga bertambah. Antara lain, harus turut mewujudkan energi baru terbarukan dengan target bauran 23 persen pada tahun 2025.

Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai melalui pendirian Indonesia Battery Corporation (IBC). Perusahaan patungan empat BUMN tersebut didirikan sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle Battery).

"Berbagai penugasan tersebut tentu membutuhkan investasi dan modal besar. Ini yang menyebabkan Pertamina harus melakukan transformasi bisnis dengan tetap mempertahankan Pertamina Holding 100 persen milik negara," tutur Herman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement