JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan proses penyaluran Bantuan Subdisi Upah atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini.
Penerima subsidi upah sebesar Rp 1 juta merupakan pekerja/buruh yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank himbara.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Selasa (17/8/2021) disebutkan tahapan pencairannya sebagai berikut;
Baca Juga: Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkah Ini
Pertama-tama BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi, Pekerja Penuhi Syarat Ini Cek Rekening Ya
Kedua data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN .