Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Berusia di atas 18 tahun.
4. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.
6. Bukan merupakan anggota TNI/POLRI, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
Sementara itu, beberapa data pribadi akan diperlukan saat Anda melakukan pendaftaran Kartu Prakerja. Oleh karena itu, pastikan bahwa data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan kondisi Anda saat ini. Tidak perlu terburu-buru, pastikan Anda mengecek ulang sebelum menyimpan data.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.