JAKARTA - Bantuan berupa BLT subsidi Gaji/Upah bagi para Pekerja/Buruh yang diperuntukkan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi covid-19 telah diberikan oleh pemerintah. Informasi lebih detail dilansir dari situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
Disebutkan penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta. Bagi masyarakat yang masih bingung, harap cek keterangan di bawah ini.
Apa Saja Syaratnya ?
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021