Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VII Bakal Panggil Menteri ESDM soal Aturan PLTS Atap

Antara , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |21:04 WIB
Komisi VII Bakal Panggil Menteri ESDM soal Aturan PLTS Atap
Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM soal Aturan PLTS Atap (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Menurut Mulyanto, pengembangan PLTS atap di wilayah yang surplus dinilai tidak ada urgensinya dan tidak tepat. “Jangan yang mubazir lah, kan tak bagus. Kalau ini dijadikan alat marketing, bisa-bisa ditengarai mereka yang mendorong permen ini. Apalagi di masa pandemi, ini jadi ketidakadilan. Rumah mewah sekian miliar dengan PLTS Rooftop,” katanya.

Dia meminta pemerintah melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. “Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," tegas Mulyanto.

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusaha yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya. Tidak sedikit ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS atap sebagai bahan jualannya.

“Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," katanya.

Anggota Komisi VI DPR Herman Haeron mengatakan, ke depan EBT harus menjadi sumber energi bagi masyarakat. Dia mengakui investasi di EBT mahal, “Karena itu, dalam mencapai target bauran energi, pemerintah harus ambil bagian apakah melalui APBN atau BUMN,” katanya.

Terkait draf revisi Permen ESDM soal PLTS Atap, Herman menilai sepanjang belum ada UU-nya bisa menjadi aturan pelaksanaan penggunaan energi berbasis PLTS atap. Jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, kembali lagi kepada pemerintah. “Jika ada penugasan yang berpotensi merugikan BUMN, harus disertai dengan adanya kompensasi,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement