Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Rumah di Usia Muda, Ini Syarat KPR bagi Generasi Z

Antara , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |14:34 WIB
Punya Rumah di Usia Muda, Ini Syarat KPR bagi Generasi Z
Tips KPR bagi generasi Z (Foto: Homedesigning)
A
A
A

JAKARTA - Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cenderung dikonotasikan hanya untuk generasi yang sudah mapan dalam pekerjaan, sehingga penghasilan selalu dianggap sebagai kunci lolos atau tidaknya permohonan KPR di bank.

Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa kini sudah banyak beragam program KPR di perbankan yang ditujukan kepada anak muda, terutama generasi Z. Apa saja yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan untuk mengajukan KPR bagi Generasi Z sehingga pengajuan lancar dan KPR tidak menjadi beban bulanan?

Melansir Antara, Rabu (18/8/2021), simak rangkuman Tim Analisis Bank Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) NISP berikut ini.

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan Cara Nyicil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Syarat Pengajuan KPR

Syarat utama untuk memiliki KPR adalah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran kreditnya, sehingga penghasilan baik dari penghasilan bekerja (gaji) atau hasil usaha menjadi perhatian utama dari bank pemberi KPR.

Lalu, bagaimana bank mengidentifikasi penghasilan kamu?

Bank akan meminta bukti penghasilan dan rekening bank, bukti penghasilan bisa berupa slip gaji atau Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kamu akan diminta untuk memberikan rekening bank selama tiga sampai enam bulan terakhir.

Baca Juga: 3 Tips agar Cepat Membeli Rumah

Fungsi dari rekening sangat penting untuk memverifikasi penghasilan yang diterima, sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan kamu dilakukan melalui bank.

Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapatkan KPR, salah satunya adalah usia yang umumnya minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun.

Kemudian, ada pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti dokumen penghasilan, data-data pribadi dan pasangan (jika sudah menikah) untuk diberikan kepada pihak bank.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement