Beberapa dokumen tersebut yakni:
1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP
2. Fotokopi NPWP
3. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir atau Surat Identitas Usaha (khusus non karyawan)
4. Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga sampai enam bulan terakhir
5. Fotokopi Surat Izin Praktek (khusus untuk yang mempunyai profesi tertentu, seperti dokter, notaris, dan lain-lain)
Biasanya, bank ataupun lembaga keuangan sering kali melakukan pengecekan dari kinerja pinjaman yang kamu miliki sebelumnya, untuk melihat pinjaman apa saja yang sudah dimiliki dan bagaimana kinerja pembayarannnya.
Nah, hal tersebut merupakan faktor penting kedua yang menjadi perhatian bank.
Jadi, jangan pernah sepelekan tagihan kartu kredit atau pinjol yang kamu miliki karena keterlambatan pembayaran bisa jadi batu sandungan pengajuan KPR.
Sebelum pengajuan ke bank, kamu juga bisa menghitung sendiri berapa kemampuan pembayaran yang kamu miliki dengan menghitung total kewajiban bulanan (semua pembayaran hutang tiap bulan termasuk cicilan bulanan KPR yang sedang diajukan) dibagi dengan penghasilan kotor.
Jika hasilnya tidak lebih dari 35%, maka penghasilan yang kamu miliki saat ini dianggap cukup untuk membayar semua kewajiban utang yang dimiliki.
Taburan insentif
Di masa pandemi, pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) mengguyur berbagai insentif bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baru siap huni maupun mengajukan KPR, yang sudah mulai diberikan pada awal tahun 2021 dan akan berakhir pada Desember 2021.
Maka dari itu, para Generasi Z bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dan mendapatkan keuntungan jika mengajukan KPR saat pandemi seperti saat ini, sekaligus membantu perekonomian nasional untuk bangkit.
Adapun pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
Sementara untuk pembelian rumah dengan nilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, potongan PPN diberikan sebesar 50%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% dan 50% tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang dan rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Pembebasan PPN untuk pembelian rumah layak huni merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Selain itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga memberikan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) KPR hingga 100% kepada bank penyalur KPR yang memenuhi kriteria rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5%.
Dengan demikian, nasabah perbankan bisa mengajukan KPR tanpa uang muka untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk ruko, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.
Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95% untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95% untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.
Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)