Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MPPA Gelar RUPSLB 9 September, Emiten Pengelola Hypermart Bahas Penambahan Modal

Aditya Pratama , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |11:57 WIB
MPPA Gelar RUPSLB 9 September, Emiten Pengelola Hypermart Bahas Penambahan Modal
MPPA Gelar RUPSLB (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun pemegang saham dapat hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id);

Melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat, dimana fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 8 September 2021 Pukul 12.00.

Seperti dikabarkan sebelumnya, MPPA akan melaksanakan Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Dalam rencana tersebut, Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.175.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per lembar saham. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.

Manajemen MPPA menjelaskan, rencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PUT VI (setelah dikurangi dengan seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran lainnya), untuk modal kerja dan pembayaran sebagian utang Perseroan.

Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PUT VI digunakan untuk suatu transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan.

Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK Penambahan Modal, dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan akan memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham dalam RUPSLB sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement