Di tengah pandemi, pemerintah tetap melakukan reformasi di bidang ekonomi dengan mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-Undang ini diharapkan menyederhanakan prosedur perizinan usaha, menyediakan perlindungan yang lebih baik kepada lingkungan, dan mengubah kebijakan ketenagakerjaan yang telah ada.
“Sebagai bagian dari keseluruhan transformasi ekonomi, Omnibus Law mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan usaha dengan mendorong masuk investasi. Ini telah diakui oleh Bank Dunia sebagai program reformasi Indonesia yang paling positif pada lebih dari empat abad,” imbuhnya.
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, pemerintah baru-baru ini juga menerbitkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diharapkan bisa semakin mempermudah perizinan usaha dI Indonesia. Dengan perizinan usaha yang mudah, diharapkan lebih banyak investasi yang masuk, tenaga kerja terserap, dan pemulihan ekonomi Indonesia berjalan lebih cepat.
(Feby Novalius)