Terkait UMKM, Kementerian BUMN menilai legalitas pelaku usaha mikro seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan mampu mendorong kinerja usaha mikro di kancah global.
Kepemilikan legalitas memudahkan UMKM mendapat izin usaha, fasilitas penanaman modal yang besar, kemitraan, penyelesaian hambatan berusaha, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM)
Saat ini, Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mensinergikan antara program PaDi UMKM dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi keduanya diyakini mampu mengatasi persoalan legalitas pelaku usaha mikro.
(Feby Novalius)