Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 hingga THR Dipotong Rp10,8 Triliun di 2022, Berikut Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |05:20 WIB
Gaji ke-13 hingga THR Dipotong Rp10,8 Triliun di 2022, Berikut Faktanya
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Okezone telah merangkum Gaji ke-13 hingga THR dipotong Rp10,8 triliun di 2022, Sabtu (21/8/2021):

1. Penghematan Tukin Sebesar Rp10,8 Triliun

Hal itu dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.

Baca Juga: Gaji PNS Tak Naik, Gaji ke-13 hingga THR Dipotong Rp10,8 Triliun di 2022

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta.

2. PEN Tetap Dilanjutkan

Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan.

Baca Juga: Anggaran Perlindungan Sosial Rp427 Triliun, BLT Ada Lagi di Tahun Depan?

Ada dua pos yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement