Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayo PNS yang Ingin Naik Pangkat Bisa Ajukan di Sini, Cek Syaratnya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |14:40 WIB
Ayo PNS yang Ingin Naik Pangkat Bisa Ajukan di Sini, Cek Syaratnya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 masuk dibuka. Pengajuan paling lambat 31 Agustus 2021.

Hingga 20 Agustus, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menjelaskan, tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement