Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKD CPNS 2021, Peserta Tak Bisa Divaksin Wajib Bawa Surat Dokter Pemerintah

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |08:00 WIB
SKD CPNS 2021, Peserta Tak Bisa Divaksin Wajib Bawa Surat Dokter Pemerintah
SKD CPNS 2021 (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BKN menerapkan beberapa syarat dalam SKD CPNS 2021. Meski tidak bisa divaksinasi, peserta masih bisa ikut tes SKD CPNS 2021

Di mana terdapat tiga kelompok peserta yang bisa menggunakan surat keterangan tidak bisa vaksin. Di antaranya adalah bu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, peserta yang memiliki komorbid.

Namun, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter pemerintah.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Setiap keterangan medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta,” katanya dikutip dari kanal Youtube milik BKN, Kamis (26/8/2021).

Dia mengatakan bahwa dokter pemerintah dapat ditemui di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Di puskesmas juga sudah ada,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement