Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik 2 Kali Lipat, Nilai Penindakan Barang Ilegal Tembus Rp12,5 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |12:22 WIB
Naik 2 Kali Lipat, Nilai Penindakan Barang Ilegal Tembus Rp12,5 Triliun
Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (Bea Cukai) memproyeksikan nilai penindakan terhadap produk ilegal pada tahun ini naik dua kali lipat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pada tahun ini nilai penindakan terhadap barang ilegal bisa mencapai Rp 12,5 triliun.

“Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli,” kata Askolani dalam video virtual, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Skema Dana Bersama Bencana, Modal Awal Rp7,3 Triliun

Dia merincii paa tahun 2018 nilai penindakan Bea Cukai mencapai Rp 11 triliun, sementara pada tahun 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada tahun 2020 mencapai Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar mencapai 41 persen hingga Juli 2021. Sementara produk minuman keras sekitar 7%, narkoba 7% dan kendaraan 6%.

Baca Juga: Rumah Dinas DPR Bakal Diganti Jadi Uang Tunjangan

“Kami perkuat di bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal,” imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement