Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Ada 'Bansos' di Pasar Modal, BEI Potong Biaya Pencatatan Saham 50% hingga 30 Desember

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |13:40 WIB
Hore! Ada 'Bansos' di Pasar Modal, BEI Potong Biaya Pencatatan Saham 50% hingga 30 Desember
Biaya Pencatatan Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

"BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement