Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Ada 'Bansos' di Pasar Modal, BEI Potong Biaya Pencatatan Saham 50% hingga 30 Desember

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |13:40 WIB
Hore! Ada 'Bansos' di Pasar Modal, BEI Potong Biaya Pencatatan Saham 50% hingga 30 Desember
Biaya Pencatatan Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

Stimulus atau 'bansos' ini diberikan sbagai upaya mendukung program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi COVID-19.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi COVID-19.

"Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Adapun ketentuan kebijakan khusus tersebut sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:

a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:

a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat

Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement