JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan perombakan Dewan Komisaris. Pemegang saham menetapkan Yohanes Baptista Satya Sananugraha sebagai Komisaris.
Sementara Eman Salman Arief diberhentikan secara terhormat sebagai Komisaris Independen. Sedangkan Dewan Direksi, pemegang saham kembali menetapkan Subakti Syukur sebagai Direktur Utama emiten pelat merah tersebut.
Pergantian tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca Juga:Â Progres Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Capai 46,7%, Proses Ganti Rugi Dipercepat
"RUPS Luar Biasa telah memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan yaitu mengangkat kembali dengan hormat Subakti Syukur sebagai Direktur Utama," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Jumat (27/8/2021).
Heru mencatat, RUPSLN digelar dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System (eASY) yang dikembangkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). eASY KSEI merupakan sistem yang digunakan pemegang saham dalam pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir pada RUPS.
Baca Juga:Â Laba Jasa Marga Rp855 Miliar, Meroket 709%
Rapat dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Adapun Susunan dan Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Marga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Yuswanda A. Temenggung
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Zulfan Lindan
Komisaris: Anita Firmanti Eko Susetyowati
Komisaris: Yohanes Baptista Satya Sananugraha
Komisaris: M. Roskanedi
Komisaris: Raja Erizman