5. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
6. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
7. Dasar Aturan dari BKN
Mengenai ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.
Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.