Dia mengatakan bahwa hal ini menimbulkan kerugian dalam kontek percepatan pembangunan.
“Nah ini tolong bapak ibu sekalian yang seperti itu alokasi 20% dan lain-lain itu mungkin tidak bs disentuh oleh aparat hukum karena memang tidak melanggar hukum. Dia membeli barang sesuai harganya, iya fine. Tapi barangnya tidak digunakan. Ini kerugian dalam konteks kita untuk mempercepat pembangunan. Tidak dirasakan oleh masyarakat,”pungkasnya.
(Feby Novalius)