Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Lakukan 5 Hal Ini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |16:33 WIB
Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Lakukan 5 Hal Ini
Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Adapun 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan, bahwa tidak ada satu pun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.

“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Waspada Jasa Pinjol Ilegal! Ini Ciri-Cirinya

Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.

Baca Juga: MUI Sebut Pinjol Haram, Begini Penjelasan OJK

“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement