Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar
(Taufik Fajar)