Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Lakukan 5 Hal Ini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |16:33 WIB
Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Lakukan 5 Hal Ini
Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:

1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).

2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.

4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.

5. Bunga pinjaman yang wajar

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement