Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Cair, Cek 5 Syarat Penerimanya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |12:52 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair, Cek 5 Syarat Penerimanya
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus mencairkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Diketahui, pada tahap 4 ini BSU akan diberikan kepada 1,8 juta calon penerima.

Adapun pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Ini Jadwal BSU Rp1 Juta Masuk Rekening

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk menerima BSU.

“Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dengan melihat syarat itu, kira-kira Rekanaker termasuk gak ya?,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (2/9/2021).

Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Akan Dibuka, Yuk Siap-Siap Daftar

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

5. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement