Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |20:07 WIB
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023 (Foto: Antara)
A
A
A

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:

1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

3. Prasyarat Pembagian Deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi

4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement