Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! Tarif PPh atas Bunga Obligasi bagi Investor Domestik Turun Jadi 10%

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |19:31 WIB
Kabar Gembira! Tarif PPh atas Bunga Obligasi bagi Investor Domestik Turun Jadi 10%
Tarif PPh Turun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.

Hal ini untuk melanjutkan komitmen mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Pemerintah juga menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021 yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini. Dalam klaster kemudahan berusaha, Pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.

Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20% menjadi 10% atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.

Selanjutnya, melalui PP terbaru, Pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15% ke 10%. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi.

“Janji Pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement