JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, mengapresiasi kebijakan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini dinilai sangat membantu para pengusaha untuk lebih leluasa mengatur alur kas dan memilih kebutuhan prioritas serta menjadi sebuah kesempatan para pengusaha untuk menata keuangan ketika stimulus berakhir pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023
Menurutnya Kondisi saat ini bagi dunia usaha penuh ketidakpastian, tidak ada seseorang yang mengetahui sampai kapan pandemi covid 19 ini terus terjadi. Untuk itu Pemerintah perlu hadir untuk meringankan beban pelaku usaha,salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit seperti ini.
Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional Harapan kami agar stimulus ini benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Akses Pembiayaan Harus Mudah
"Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama. Jangan sampai implementasinya di masing-masing perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha," ujarnya pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Sabtu (4/9/2021).