JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan udara. Aturan dibuat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Berikut adalah fakta ketentuan naik pesawat yang dirangku Okezone.
Baca Juga: 2 Syarat Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
1. Aturan berdasarkan bandara asal dan tujuan
VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado Yarismano, dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Vaksin Sudah 2 Kali, Naik Pesawat Cukup Antigen
2. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)