Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel, Ini 4 Faktanya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |05:51 WIB
Syarat Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel, Ini 4 Faktanya
Syarat melakukan perjalanan udara (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1

4. Pakai aplikasi PeduliLindungi

Dia menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

“Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” jelas Yado Yarismano.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement