JAKARTA - Bank Indonesia masih memberikan waktu penukaran uang pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang tak lagi berlaku. Salah satu URK yang dicabut BI adalah uang logam terbuat dari emas dengan pecahan Rp750.000.
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Jika masyarakat memiliki URK tersebut dan mau menukarkannya, Bank Indonesia melayani di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Baca Selengkapnya: Cara Tukar Uang Logam Emas Dapat Rp750.000
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)