JAKARTA – BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kembali dicairkan tahun ini. Para pekerja yang memenuhi syarat akan dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 pemerintah telah menetapkan keriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga:Â Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Jika pekerja atau buruh telah memenuhi kriteria menerima BSU di atas, namun tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor di sini. Berikut caranya seperti dikutip akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
"Pekerja/buruh dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kapada Kemnaker," tulis Kemnaker.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Begini Skemanya
Adapun keriteria penerima BSU tahun 2021 yang telah ditetapkan sebagai berikut: