Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji tapi Penuhi Kriteria, Ini Cara Lapornya

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |08:56 WIB
Tak Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji tapi Penuhi Kriteria, Ini Cara Lapornya
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kembali dicairkan tahun ini. Para pekerja yang memenuhi syarat akan dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 pemerintah telah menetapkan keriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jika pekerja atau buruh telah memenuhi kriteria menerima BSU di atas, namun tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor di sini. Berikut caranya seperti dikutip akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

"Pekerja/buruh dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kapada Kemnaker," tulis Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Begini Skemanya

Adapun keriteria penerima BSU tahun 2021 yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement