JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM level 4 dan 3. Sebelumnya, mal ditutup selama masa PPKM darurat.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, setidaknya saat ini dunia usaha sudah mulai ada pergerakan setidaknya dari posisi sebelumnya yang tidak bisa bergerak sama sekali. Pemerintah memberikan syarat protokol tambahan adalah wajib vaksinasi.
"Ini disambut baik oleh pusat perbelanjaan. Karena pusat perbelanjaan ini fasilitas masyarakat, kami ingin memastikan bahwa pusat perbelanjaan menjadi tempat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar Alphonzus secara virtual di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: APPBI Minta Presiden Jokowi Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Pihaknya mendukung protokol wajib vaksinasi. Pemeriksaannya memang tidak bisa dilakukan secara manual karena banyak sertifikat vaksinasi palsu. Sehingga, pemeriksaannya harus melalui sistem aplikasi PeduliLindungi.
"Ini bisa mendorong percepatan vaksinasi sehingga pihak pusat perbelanjaan mendukung penuh keputusan ini. Kalau kita bisa cepat-cepat memenuhi target vaksinasi, kita bisa cepat keluar dari krisis kesehatan," katanya.