JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaporkan ada obligor yang telah meninggal.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pun menegaskan, obligor yang meninggal tidak akan bebas dari kejaran penagihan aset dari utang.
Hal ini dikarenakan penyelesaian kasus BLBI pun sangat tidak mudah. Adapun obligor yang kini sudah meninggal, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
"Yang meninggal enggak ingat tapi ada beberapa dari mereka. Untuk itu ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada para obligor," kata Rionald, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga:Â Satgas BLBI Prioritaskan Tagih Utang ke Obligor Ini, Berikut Daftarnya
Dia pun akan mengejar warisan harta baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih.
"Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," katanya.
Sebelumnya, ada tujuh obligor yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun. Dasar utang tersebut adalah akta pengakuan utang atau APU. Berdasarkan keterangan di dokumen tersebut, telah ada jaminan atas utang Trijono, namun tidak cukup.
Lalu, ada nama Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp 7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Baca Juga:Â Rebut 2 Aset Tanah, Sri Mulyani Terus Kejar Obligor BLBI hingga Keturunannya
Satgas telah meminta dia untuk menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga Selasa malam.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp 470,66 miliar. Dasar utang tersebut dalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.