JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus kejahatan SIM swap. Kejahatan ini merupakan pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card baru pelaku.
Mengutip data dari Instagram Bank Indonesia, Minggu (12/9/2021), masyarakat diminta berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial dengan tidak sembarangan memberi data pribadi secara cuma-cuma.
Baca Juga:Â BI Ingatkan soal Kejahatan SIM Swap, Apa Itu?
SIM swap bekerja dengan mengambil alih nomor ponsel untuk dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan mengakses akun perbankan korban. Mengambil alih SIM card biasanya dilakukan dengan cara mengirim link yang nanti diakses oleh korban.
Baca Juga:Â 5 Uang Jadul Dijual hingga Rp100 Juta
Saat sudah masuk perangkap SIM swap, segera laporkan ke pihak berwenang. Korban SIM swap bisa melapor ke:
1. Kantor kepolisian terdekat
2. BPKN di call center 153, WhatsApp 08153153153, email pengaduan@bpkn.go.id atau Aplikasi BPKN 153