Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Rp16.800/Bulan, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Minggu, 12 September 2021 |19:17 WIB
Iuran Rp16.800/Bulan, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Menaker Ajak Pekerja Informal Ikut BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jaminan perlindungan sosial, pekerja informal mendapat banyak manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal. Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan.

Baca Juga: Menaker Minta Pemda Pastikan Pekerja Punya Jaminan Sosial

"Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59%, hampir 60% itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah sekitar 40%," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021).

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

Baca Juga: 5 Hal Penting Siapkan Cover Letter saat Melamar Pekerjaan

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal. Ayo, aware. Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbuhnya.

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," tuturnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement