Sistem aplikasi khusus KEK juga dapat diandalkan karena didukung oleh infrastruktur yang modern pada Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC) di Kementerian Keuangan.
“Sistem aplikasi itu juga terintegrasi dengan CEISA Bea Cukai, Sistem DJP Online, dan OSS di Kementerian Investasi,” katanya.
Dengan sistem aplikasi tersebut, pelaku usaha yang beraktivitas di KEK diharapkan dapat mendapatkan berbagai fasilitas dengan lebih mudah.
Untuk badan usaha dan pelaku usaha di KEK, fasilitas yang diberikan seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh), PPn dan atau PPnBM yang tidak dipungut juga pembebasan biaya masuk dan tidak dipungutnya biaya pajak di dalam rangka impor.
"Selain insentif fiskal yang diberikan snagat banyak di dalam rangka untuk mengelola dan mengembangkan KEK agar tetap sesuai dengan dinamika ekonomi dan juga kemajuan teknologi di dunia yang makin dinamis, maka berbagai layanan yang ditawarkan di dalam kawasan ekonomi khusus akan menerapkan sistem layanan elektronik secara nasional," pungkas Sri Mulyani.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.