Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako Kena Pajak, Jadi Nih Bu Sri Mulyani?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |18:31 WIB
Sembako Kena Pajak, Jadi Nih Bu Sri Mulyani?
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pasar Santa. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak. Seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.

Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10% dan akan naik menjadi 12%. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5% - 25%.

Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement