Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, PNS Langsung Dipecat

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |06:16 WIB
Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, PNS Langsung Dipecat
PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP ini PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.

Pada pasal 11 ayat 2 huruf d menetapkan jumlah waktu membolos dan sanksi yang akan dikenakan. Dan sanksi yang dikenakan berupa sanksi disiplin berat. Berikut selengkapnya:

1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 – 24 hari kerja dalam setahun akan dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 – 27 hari kerja dalam setahun akan dikenakan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement