4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dan pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja tidak dibayar gaji saat bulan berikutnya.
Baca Selengkapnya: PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat hingga Gajinya Disetop
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.