4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dan pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja tidak dibayar gaji saat bulan berikutnya.
Baca Selengkapnya: PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat hingga Gajinya Disetop
(Kurniasih Miftakhul Jannah)