Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, PNS Langsung Dipecat

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |06:16 WIB
Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, PNS Langsung Dipecat
PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat (Foto: Okezone)
A
A
A

4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dan pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja tidak dibayar gaji saat bulan berikutnya.

Baca Selengkapnya: PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat hingga Gajinya Disetop

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement