Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Bakal Dibatasi Maksimal 30% dari APBD

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |04:31 WIB
Gaji PNS Bakal Dibatasi Maksimal 30% dari APBD
Gaji PNS Dibatasi 30% dari APBD. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gaji PNS atau belanja pegawai daerah bakal dibatasi maksimal 30% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Batasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30% dan infrastruktur 40% pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini, kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang. Namun, tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkap Sri Mulyani dalam rilis yang diterima di Jakarta.

Menkeu mengatakan, masih banyak tantangan dalam mengelola belanja daerah. Sebab itulah dia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Menurutnya, RUU HKPD bertujuan menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui sumber daya nasional yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dia menyatakan perlu empat pilar utama untuk mewujudkan tujuan itu.

Baca selengkapnya: Sri Mulyani Batasi Gaji PNS Daerah 30% dari APBD

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement