JAKARTA - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bakal cair lagi. Terkait hal tersebut, ada persyaratan yang wajib diperhatikan pelaku usaha yang mengajukan bantuan ini.
Persyaratan itu mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di samping itu, ada syarat-syarat lain berupa pembuktian kepemilikan UMKM menggunakan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya. Penerima juga bukan termasuk PNS/PPK (ASN).
Sebagai informasi, BLT UMKM ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan tersebut diberikan bakal membantu pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Baca selengkapnya: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini 7 Syarat Penerimanya
(Feby Novalius)